Purwodadihits - Kepolisian menangkap tiga jurnalis palsu, masing-masing HW (32), DN (36), dan AR (35) dan memeras kepala Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Wonosobo. Ketiganya mengklaim dirinya sebagai jurnalis "internal publik".
Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi mengungkapkan pada awalnya kepala dinas PUPR melaporkan bahwa ada upaya pemerasan dari seorang jurnalis individu yang membekali diri dengan permintaan konfirmasi temuan LHP BPK pada anggaran daerah tahun 2019 Kabupaten Wonosobo.
"Meskipun dijelaskan jika temuan BPK telah ditindaklanjuti dengan mengembalikan sejumlah uang kepada Perbendaharaan daerah, tetapi mereka menakut-nakuti dengan mengatakan mereka mengenal Deputi Pengawasan Jaksa Agung Muda di Kejagung RI pada hari itu dan proses pidana masih dapat dilakukan, "Dia berkata, Rabu (3/3).
Jurnalis pernah mengirim pesan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo yang pada dasarnya jika surat permintaan konfirmasi temuan BPK itu dijawab, maka akan dikirim ke Jakarta dan SKPD akan terganggu karena dipanggil oleh petugas penegak hukum.
Dia juga mengatakan pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa sinergi antara polisi dan Kejari Wonosobo, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dari Kabupaten Wonosobo, dan pers lokal berhubungan baik.
"Jika ada yang atas nama petugas penegak hukum atau tekanan menakut-nakuti dengan tujuan meminta uang, laporkan. Saat ini kami mengembangkan untuk mencari tahu di mana para tersangka memperoleh laporan tentang temuan BPK, yang katanya Dibeli dari jurnalis atas nama Jackie, "tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Mochamad Zazid mengatakan bahwa setelah menerima informasi awal, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Inspektorat selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan Kejaksaan Negeri Wonosobo.
"Kemudian melalui Tim Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Saber Pungli, Kabupaten Wonosobo, yang semuanya kami diamankan ketika menerima permintaan Rp20 juta disamarkan dengan cara kerja sama iklan," jelasnya.
Dia mengatakan dari hasil koordinasi dengan Pers Kabupaten Wonosobo , diketahui bahwa ketiganya tidak terdaftar sebagai jurnalis dan medianya "publik internal" yang diakui sebagai tempat tersangka yang berhasil juga tidak terdaftar sebagai perusahaan pers.
Dalam hal ini, ia mengatakan para tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1), ayat (2) Jo dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP (1) Pasal 369 ayat (1) Pasal 55 ayat (1) dari KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
No comments: